Search
Insight

Royalti Lagu di Indonesia: Cara Dapat Uang dari Lagu yang Kamu Ciptakan!

royalti lagu

Apa kamu tahu, lagu yang kamu ciptakan bisa jadi sumber penghasilan pasif? Yes, kamu nggak salah baca. Kalau kamu seorang musisi, songwriter, atau produser, penting buat tahu cara kerja royalti lagu di Indonesia. Royalti ini bisa jadi bentuk apresiasi sekaligus sumber income yang berkelanjutan dari karya-karya yang kamu hasilkan.

Namun, bagaimana sih sistem royalti lagu itu bekerja di Indonesia? Siapa yang mengatur, dan bagaimana cara kamu bisa benar-benar dapat uang dari karya musikmu sendiri? Artikel ini akan menjelaskan semuanya secara praktis dan insightful. Yuk, baca sampai selesai!

baca juga: Tugas dan Peran Promotor Konser dalam Industri Musik

Apa Itu Royalti Lagu?

Sebelum kita bahas teknis dan aturannya, yuk kita mulai dari pengertian dasarnya. Royalti lagu adalah bentuk pembayaran atau kompensasi yang diberikan kepada pencipta lagu, pemilik hak cipta, atau pihak terkait, atas penggunaan karya musik mereka oleh pihak lain.

Penggunaan ini bisa dalam bentuk pemutaran di radio, streaming digital, konser live, atau bahkan digunakan di restoran, mall, atau hotel. Jadi, setiap kali lagu kamu diputar di tempat publik atau digunakan secara komersial, kamu sebenarnya berhak menerima bayaran—dan itu yang disebut royalti.

Royalti lagu sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:

  • Mechanical Royalty: dari penjualan fisik/digital seperti CD, download lagu.
  • Performance Royalty: dari pemutaran lagu di ruang publik (radio, TV, konser, restoran, dll).
  • Synchronization Royalty: dari penggunaan lagu di film, iklan, atau video game.

Dengan kata lain, royalti bukan cuma soal popularitas, tetapi juga soal perlindungan hak dan monetisasi karya.

Aturan Royalti Lagu di Indonesia

Sekarang kamu mungkin berpikir, “Terus siapa yang ngatur semua royalti lagu di Indonesia?” Jadi di Indonesia, sistem royalti diatur melalui Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemilik hak cipta (termasuk pencipta lagu) berhak mendapat imbalan atas penggunaan karyanya. Nah, biar distribusi royaltinya lebih adil dan sistematis, pemerintah menunjuk lembaga khusus bernama:

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)

LMKN bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak cipta melalui jaringan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif). LMK ini semacam “perwakilan” dari musisi, pencipta lagu, atau produser.

Contoh LMK yang aktif:

  • WAMI (Wahana Musik Indonesia): untuk pencipta dan pemilik hak cipta musik.
  • RAI (Royalti Anugrah Indonesia): lebih fokus pada produser rekaman.

Pengguna musik seperti kafe, mall, atau radio wajib membayar royalti ke LMKN, yang nanti akan mendistribusikannya ke pemilik lagu secara berkala. Kalau kamu ingin dapat royalti dari karyamu, kamu wajib daftar ke salah satu LMK sesuai peran kamu (pencipta, produser, performer).

baca juga: Produser Musik: Tugas & Tanggung Jawab yang Wajib Diketahui

Berapa Pajak Royalti Lagu di Indonesia?

Nah, ini pertanyaan yang sering ditanyakan: “Udah dapet royalti, tetapi kena pajak nggak sih?” Jawabannya: Ya, kena. Tapi tenang, nggak besar kok. Menurut aturan perpajakan di Indonesia, royalti termasuk dalam kategori penghasilan lain-lain. Maka, saat kamu menerima royalti lagu, kamu akan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23 sebesar:

  • 15% untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (jika memiliki NPWP).
  • 30% untuk Wajib Pajak Luar Negeri (Non-resident).

Pihak LMKN akan langsung memotong pajak ini dari royalti kamu sebelum dana ditransfer ke rekeningmu. Jadi, kamu nggak perlu repot bayar sendiri, tetapi pastikan kamu punya NPWP biar nggak kena tarif lebih tinggi. Pro tip: Simpan semua bukti pemotongan pajaknya. Ini berguna kalau kamu mau laporan SPT Tahunan atau urus pengembalian pajak (refund).

Royalti lagu adalah hak sekaligus penghargaan buat para pencipta karya musik. Di Indonesia, sistem royalti makin diperkuat dengan hadirnya LMKN dan LMK yang memastikan distribusi royalti dilakukan secara adil dan transparan.

Dengan daftar ke LMK yang sesuai dan memahami aturan perpajakannya, kamu bisa mulai monetisasi karya-karyamu secara legal dan berkelanjutan. Jadi, jangan biarkan karya musikmu cuma jadi “portofolio” saja, ubah jadi sumber income nyata!

Siap Jadi Profesional di Balik Industri Musik dan Kreatif? Saatnya Gabung Program Bisnis Kreatif SAE!

Dari pembahasan tentang royalti lagu tadi, kamu pasti sadar bahwa industri musik nggak cuma soal bikin lagu—tetapi juga soal memahami bisnis di baliknya. Nah, kalau kamu mencari universitas multimedia yang mengajarkan praktik bisnis musik secara menyeluruh, Program Bisnis Kreatif dari SAE Indonesia adalah solusinya.

Di program ini, kamu bakal belajar langsung dari praktisi industri musik dan hiburan yang sudah expert di bidangnya. Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum internasional, yang dirancang khusus biar kamu bisa belajar secara praktis, bukan cuma teori.

baca juga: Apa yang Harus Disiapkan dalam Rencana Pemasaran Bisnis Kreatif?

Apa saja yang akan kamu dapatkan?

  • Pengetahuan soal bisnis musik, entertainment, dan media digital.
  • Kelas berbasis praktik dan project langsung dari dunia industri.
  • Akses ke ekosistem kreatif SAE yang luas, termasuk kolaborasi lintas jurusan.
  • Koneksi ke jaringan alumni global SAE yang aktif dan siap support.
  • Lingkungan belajar eksklusif di kampus offline dengan fasilitas industri standar profesional.

Program ini cocok buat kamu yang pengin serius membangun karier di balik layar industri hiburan—baik sebagai manajer artis, music business strategist, event organizer, atau bahkan entrepreneur di bidang kreatif.

Jadi kamu nggak cuma belajar, tetapi juga siap terjun ke industri sesungguhnya! Daftar sekarang ke SAE Indonesia, gali potensi kamu sekarang, dan ambil langkah awal menuju karier impian di industri kreatif!